Ilustrasi Napi dapat remisi kemerdekaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sebanyak 183 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangpidie Kelas IIB, Aceh Barat Daya, menerima remisi kemerdekaan. Paling banyak yang mendapat remisi yakni napi kasus narkoba.

SK Remisi diserahkan langsung oleh PJ Bupati Aceh Barat Daya Darmansah di lapangan persada Blangpidie, Rabu (17/8/2022). Penyerahan dilakukan setelah upacara pengibaran bendera merah putih.

Kalapas Blagpidie Kelas IIB, Akhmad Widodo mengatakan, remisi yang diberikan ini merupakan potongan masa hukuman bagi narapidana yang berprestasi dalam mengikuti pembinaan dan pelatihan kemandirian selama di lapas.

"Potongan masa hukuman ini bervariasi ada yang mendapatkan potongan satu bulan hingga enam bulan hukuman penjara," kata Akhmad.

Dia menambahkan, dari 183 napi yang mendapat remisi, napi tindak pidana narkotika paling banyak mendapat remisi, yakni 117 orang.

"Sementara 66 orang lainnya merupakan napi tindak pidana umum," kata dia.

Untuk diketahui, total seluruh napi di lapas ini sebanyak 268 orang, 28 orang di antaranya merupakan tahanan, sementara yang telah menjadi warga binaan lapas blangpidie sebanyak 240 orang.

"Semoga narapidana yang mendapatkan remisi ini dapat mempersiapkan diri menuju bebas nanti dengan kemandirian yang didapatkan selama jadi warga binaan lapas. Tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat  diterima kembali oleh masyarakat," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network