Dua bandar narkoba jenis ganja ditangkap polisi. Polisi menyita lebih dari 21 kg ganja kering (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua bandar narkoba jenis ganja di Aceh Timur. Selain menangkap keduanya, polisi menyita lebih dari 21 kg ganja kering.

Kapolsek Rantau Selamat Ipda Harry Prayetno mengatakan, kedua pelaku berinisial ZU (42), warga Birem Bayeun, Aceh Timur, dan MJ (30), warga Rantau Selamat, Aceh Timur. Keduanya ditangkap pada Selasa (18/1/2022).

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Jembatan Rantau Selamat dan TKP kedua di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur," kata Ipda Harry Prayetno, Rabu (19/1/2022).

Harry mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat jika kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis ganja. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan mengintai ZU di Jalan nasional Medan – Banda Aceh di Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat.

"Kami berusaha menghentikan ZU. Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran, sehingga petugas melakukan pengejaran dan menangkap di jembatan Desa Bayeun, Rantau Selamat," katanya.

Kemudian, kata Harry, petugas menggeledah sepeda motor BL 5614 DAG milik ZU dan menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus kertas koran di dalam plastik hitam dengan berat 505 gram dan ponsel.

"Dari pengakuan ZU, dia membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial MZ dengan seharga Rp750.000," katanya.

Dari pengakuan ZU, kata dia, polisi melakukan pengejaran terhadap MJ. Hasilnya, MJ ditangkap di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam saku celana berupa satu paket kecil ganja.

"Kami kemudian mencari barang bukti ke lokasi rumah MJ dan menemukan 21 paket besar ganja dibalut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 kilogram, satu bungkus ganja dalam kantong plastik seberat satu kilogram," katanya.

Selain itu, ada juga satu bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 gram, sembilan paket besar ganja dan 25 paket kecil ganja yang dibalut kertas koran berat keseluruhan 100 gram, satu timbangan dan uang tunai Rp9 juta lebih. 

"MJ mengaku ganja tersebut dibeli dari pengiriman mobil yang berasal dari Desa Pinding, Kabupaten Gayo Lues, seharga Rp16,8 juta," katanya 

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network