Kakak adik di Aceh Tamiang ditangkap polisi karena kasus narkoba, dengan barang bukti ganja 19,2 kg. (Foto: Humas Polda Aceh)

JAKARTA, iNews.id – Dua laki-laki di Aceh Tamiang, Aceh ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan ganja kering seberat 19,2 kilogram. 

SY (36) dan AL (32) berhasil ditangkap anggota Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Bustamil Arifin. Keduanya merupakan penduduk Dusun Alur Betung, Desa Tampur Paluh, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupatem Aceh Timur.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi ganja di jalan umum Dusun Lubuk Berteh, Desa Lubuk Sidop, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (28/1/2021), pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi,” katanya seperti dikutip dari https://tribratanewsaceh.com tanggal 29 Januari 2021. 

Selanjutnya, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama kemudian, personel opsnal melihat seorang laki–laki (SY) yang mencurigakan sedang mengangkat atau memikul satu buah goni plastik dari semak – semak yang ada di pinggir jalan.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network