Polda Aceh menangkap dua pemuda RW (20 dan RY (28) yang menjalankan bisnis prostitusi online dari hotel. (Foto: Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menangkap dua pemuda yang menjalankan bisnis prostitusi online dari hotel. Pelaku inisial RW (20) dan RY (28) ditangkap saat berada dalam hotel di Peunayong, Banda Aceh.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing," kata Wadireskrimum Polda Aceh AKBP Hairajadi, Minggu (19/6/2023).

Menurutnya, RW beperan mencari pelanggan dari aplikasi MiChat. Sedangkan RY yang mencari kamar hotel dan mengondisikan sebagai tempat untuk berkencan.
 
Keduanya mempekerjakan dua perempuan yakni SW (26) dan FT (28) untuk melayani pelanggan.

"Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," ujarnya.

Selain menangkap basah keduanya, tim Ditreskrimum Polda Aceh yang menangkap mereka mengamankan barang bukti uang Rp1,55 juta, alat kontrasepsi, dan handphone.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hairajadi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network