Barang bukti sabu. (Foto: iNews/Armia Jamil)

LHOKSEUMAWE, iNews.id -  Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe, Aceh. Mirisnya, salah satu dari dua pelaku merupakan ibu rumah tangga yang nekat berjualan narkoba untuk menompang ekonomi keluarga. 

Pelaku yakni ER (40) warga Desa Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang sedang hamil tujuh bulan. Dia ditangkap saat menjual sabu di sebuah warung kopi di desanya. 

Pelaku kedua yakni BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara. Dia ditangkap saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Krukuh.
 
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu, 21 sabu dalam paket kecil dengan total semua 99 gram, uang penjualan senilai Rp5 juta serta handphone kedua pelaku. 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari pengembangan, pelaku ER mengaku mendapatkan barang dari rekannya inisial AD yang ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan keduanya terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan. 

“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini semoga bisa mengembang ke tingkat atasnya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (26/1/2021). 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network