Kapal nelayan saat bersandar di TPI IDI, Aceh Timur. Foto: ILustrasi/Antara/Hayaturahmah

BANDA ACEH, iNews.id - Panglima Laot Aceh mengakui masih banyak nelayan Aceh yang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (trawl). Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan 20 persen nelayan masih menggunakan pukat harimau sehingga perlu adanya penindakan.

"Laporan yang kita dapat itu titik trawl besar ada di Aceh Timur, Aceh Singkil, sedangkan trawl mini ada di Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya," ujar Miftach, Rabu (25/8/2021).

Miftah menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima  terdapat 20 persen nelayan yang masih menggunakan pukat harimau di seluruh Aceh, terutama di Aceh Timur. Panglima Laot meminta Pemerintah Aceh dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau merupakan tindakan yang salah. Selain melanggar hukum negara juga bertentangan dengan hukum adat laut Aceh.

Miftah menilai, sejauh ini penegakan hukum laut terkait penggunaan pukat harimau tersebut masih cukup lemah, akibatnya tidak memberikan rasa takut kepada nelayan yang memakai alat tangkap tersebut, sehingga ini masih terus dilakukan.

"Jenis alat tangkap trawl dilarang oleh hukum negara dan adat laot Aceh, oleh karena itu kita minta ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Miftah.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network