ACEH, iNews.id - Sebanyak 296 imigran etnis Rohingya saat ini masih berada di wilayah Aceh. Mereka ditempatkan di tiga lokasi penampungan berbeda yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, para pengungsi tersebut terdiri atas kelompok yang telah lama berada di Indonesia dan masih dalam proses penanganan lintas instansi.
Imigran Rohingya tersebut ditempatkan di tiga lokasi utama, yakni:
1. Tempat Penampungan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sebanyak 83 orang
2. Tempat Penampungan Aceh Utara/Lhokseumawe sebanyak 28 orang
3. Tempat Penampungan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur sebanyak 185 orang
Total keseluruhan mencapai 296 orang yang saat ini masih dalam pengawasan dan pendataan pihak terkait.
Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan para imigran tersebut berstatus sebagai pengungsi luar negeri dan tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Kondisi ini disebut menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan, terutama terkait aspek hukum, perlindungan, hingga solusi jangka panjang bagi para pengungsi.
“Seluruh imigran tersebut berstatus sebagai pengungsi dari luar negeri (foreign refugees) dan tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penanganan, khususnya terkait aspek hukum, perlindungan, serta penentuan solusi jangka panjang,” tulis Ditjen Imigrasi Aceh dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Dalam proses penanganan, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh bertugas mendata, memantau dan mengawasi aktivitas para pengungsi di lokasi penampungan. Sementara itu, aspek keamanan di lapangan turut melibatkan sinergi antara TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif di setiap titik penampungan.
Penanganan pengungsi luar negeri ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam aturan tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.
Selain pemenuhan kebutuhan dasar seperti logistik dan layanan kemanusiaan, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang diharapkan adalah penempatan ke negara ketiga atau resettlement, mengingat para pengungsi tidak dapat dipulangkan ke Myanmar karena tidak diakui sebagai warga negara.
“Kanwil Ditjenim Aceh berharap UNHCR dapat terus mendorong percepatan solusi jangka panjang, khususnya melalui penempatan ke negara ketiga (resettlement), sebagai langkah konkret memberikan kepastian masa depan bagi para pengungsi,” tulisnya.
Gelombang kedatangan etnis Rohingya di Aceh tercatat berulang sejak Desember 2022. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Aceh masih menjadi salah satu titik masuk yang rentan terhadap arus pengungsi dari luar negeri. Sejumlah wilayah yang kerap menjadi lokasi pendaratan antara lain Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait