Tiga harimau sumatera ditemukan mati bertumpuk di tengah hutan (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Penyidik Polres Aceh Timur memeriksa 12 orang saksi terkait kematian tiga harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae). Sayangnya, belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kematian tiga harimau sumatra. Namun, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (29/4/2022).

Dizha mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat berupa kabel baja atau sling yang menjadi penyebab satwa dilindungi tersebut mati.

"Kami terus mendalami siapa yang memasang jerat tersebut. Jerat tersebut dipasang di kawasan zona penyangga sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur,” kata dia.

Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, dia mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat.

"Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut. Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara," kata dia.

Nantinya, para pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network