ACEH TIMUR, iNews.id - Tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton di Aceh Timur, ditangkap polisi. Ketiga pelaku berinisial PR (20) dan SA, dan MA (29).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pengisian BBM subsidi jenis solar berulang kali di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Ketiga pelaku ditangkap, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Masyarakat melaporkan mobil mengisi solar bersubsidi SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur," katanya, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, kata dia, masyarakat melaporkan sebuah mobil bak terbuka dengan nomor polisi BL 8199 DG mengisi BBM subsidi jenis solar beberapa kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menyelidikinya. Hasil penyelidikan ditemukan mobil tersebut sedang mengisi solar.
Selanjutnya, tim memeriksa PR selaku sopir mobil bak terbuka tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan mobil tersebut dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga memuat 150 liter.
"Berdasarkan pengakuan PR, solar bersubsidi tersebut dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.
Kemudian, tim mengamankan PR serta langsung menuju gudang milik SA dan menangkapnya. Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya.
"Tim kemudian memeriksa gudang tersebut dan ditemukan delapan drum berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan mencapai 1,5 ton," ungkapnya.
Selain mengamankan PR dan SA, polisi juga menangkap MA, operator SPBU, yang membantu mengisi solar ke mobil bak terbuka tersebut.
Selain menangkap ketiga pelaku, turut juga diamankan barang bukti yakni mobil bak terbuka Isuzu Panther dan delapan drum berisikan solar subsidi serta mesin pompa. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait