BANDA ACEH, iNews.id - Empat maling kendaraan roda dua dan becak motor dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. Pelaku telah beraksi di 17 lokasi di Banda Aceh.
Para pelaku yakni WSA (35) warga Aceh Besar, Yop (20) dan Mib (18) warga Banda Aceh. Ketiganya merupakan satu komplotan.
Pelaku lain, ANS (19) warga Aceh Besar beraksi sendiri. Dalam beraksi, mereka mencari sasaran kendaraan yang tidak terkunci, termasuk becak motor.
Kepada polisi, mereka mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Tiga dari empat pelaku merupakan spesialis pencuri becak motor yang telah beraksi sekitar tiga bulan terakhir.
Sedangkan satu pelaku lainnya mengaku baru kali pertama melakukan curanmor. Apes, pelaku langsung tertangkap polisi atas laporan korban.
Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan 15 unit kendaraan roda dua termasuk becak motor. Pelaku juga sudah sempat menjual tiga unit motor dengan harga Rp500.000 hingga Rp700.000.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban. Setelah didalami baru diketahui jika pelaku beraksi secara berkelompok.
“Belakangan juga diketahui ada beberapa korban lain yang pernah melaporkan sebelum pelaku ini tertangkap,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku yang tertangkap ada dua orang. Keduanya dibekuk pada 29 Januari bersama motor curiannya.
Setelah dikembangkan, baru diketahui jika pelaku beraksi sejak tiga bulan terakhir. Mereka termasuk maling spesialis curanmor.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait