Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

MEULABOH, iNews.id - Sebanyak empat warga terduga penambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Peulanggahan, Desa Sikundo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda SIK yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, keempat pelaku yakni SD (29), warga Dusun Rahayu, Kelurahan Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selanjutnya IS (26), warga Dusun Jurong Pang Raman, Desa Alue Bakong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat. Sementara dua lainnya HY (21) dan TM (18), masing-masing warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

"Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi Zaxis 210F/5G warna oranye, satu botol air mineral ukuran sedang berisi pasir bercampur butiran emas, serta lima karpet warna hijau," katanya, Jumat (22/1/2021) malam.

AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di DAS Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Dalam menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan personel Polsek Pante Ceureumen, Aceh Barat, menuju ke lokasi. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Keempat pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Parmohonan Harahap.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network