SUKA MAKMUE, iNews.id – Empat warga yang diduga pelaku perambah hutan (illegal logging) di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi. Barang bukti satu unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, serta sebelas unit balok kayu jenis Meureubo disita polisi.
BA (49) dan SR (23) warga Desa Cot Teuku Dek; IZ (22) warga Desa Keude Linteung dan AB (42) warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur ditangkap aparat Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya.
“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim, AKP Mahfud, Selasa (23/2/2021) malam.
AKP Mahfud menjelaskan, penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan dugaan aktivitas perambahan hutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keempat pelaku di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ditanyai surat atau izin menebang kayu, keempat warga ini tidak bisa memperlihatkan izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait