Suasana Kabupaten Pidie, Aceh yang menjadi salah satu kabupaten penerapan PPKM level 3 (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lima kabupaten di Provinsi Aceh masih menerapkan PPKM level 3 pada pekan ini.  Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.65/2021 tentang PPKM Level 3 yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berdasarkan Inmendagri tersebut jumlah daerah berlevel 3 di luar Jawa Bali jumlahnya menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota.

Sementara itu, kelima kabupaten di Aceh yang tetap menerapkan PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.

Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," bunyi Inmendagri tersebut.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dengan ketentuan dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50 persen dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe  di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50 persen atau dua orang per meja.

Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50 persen atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 persen atau 50 orang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network