BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap lima pembantai yang memenggal kepala gajah liar di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Saat ini mereka ditahan di Polda Aceh.
Ada lima orang pelaku, masing-masing berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Empat orang di antaranya berperan sebagai penjual gading dan satu orang eksekutor.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kelimanya ditahan di polda, namun masih dalam proses isolasi mandiri. Sebab mereka ditangkap di luar daerah.
"Satu orang pelaku ini esekutor. Dia meracun gajah, lalu memenggal kepalanya. Empat lainnya sebagai penampung gading gajah liar," kata Kombes Pol Winadry di Kota Banda Aceh, Sabtu (21/8/2021).
Salah satu gading gajah ditemukan di rumah seorang pelaku di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lalu petugas juga menemukan bagian tubuh satwa liar lainnya, termasuk gigi badak.
Sebelumnya kasus kematian gajah marak terjadi di Provinisi Aceh. Data dari BKSDA tercatat selama 2020 ada 12 kasus kematian, lalu hingga Agustus 2021 ini ada enam kasus.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait