JAKARTA, iNews.id - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat di Provinsi Aceh, Senin (21/6/2021). Seluruhnya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat dan proyek tahun jamak (multiyears).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pejabat dari Dinas Perhubungan Aceh diperiksa. Sedangkan satu lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," kata pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri.
Permintaan keterangan terhadap para pejabat itu dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Ali belum berani membeberkan kasus posisi dari kasus yang sedang diselidiki ini.
"Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan yang dimaksud. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ujaranya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait