Barang bukti diamankan dari terduga praktik pungli di Kota Lhokseumawe, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara/Bidhumas Polda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap tujuh preman di kawasan Pasar Inpres, Banda Sakti, Kamis (17/6/2021). Seluruhnya merupakan pelaku pungutan liar kepada sopir truk bongkar muat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dari hasil penangkapan petugas mengamankan sejumlah alat bukti yakni, golok dan uang hasil palak. Ditemukan pula kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, alat tulis, telepon genggam, dan buku ekspedisi.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Winardy.

Dia menyebutkan, tujuh preman yang ditangkap yakni FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Seluruhnya merupakan pelaku premanisme dan pungli.

"Ada tujuh terduga diamankan jajaran Polres Lhokseumawe di Pasar Inpres. Mereka diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk," katanya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network