Tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Banda Aceh sejak Januari hingga Maret. (Foto: Polresta Banda Aceh)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 71 orang ditangkap anggota Polresta Banda Aceh, Aceh, akibat terlibat kasus narkoba. Penangkapan puluhan tersangka ini terhitung sejak 5 Januari hingga 16 Maret 2021. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, ada 53 laporan polisi terkait kasus narkoba. Rinciannya sembilan kasus ganja, 43 kasus sabu dan 1 kasus pil ekstasi.

“Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap diberbagai lokasi,” kata Kapolresta Banda Aceh, Selasa (16/3/2021). 

Seperti dikutip dari website resmi Polresta Banda Aceh, barang bukti yang diamankan seberat 617,99 gram ganja, 153,52 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi. Setiap tersangka memiliki modus operandi, seperti menguasai, menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika untuk orang lain.

Sementara umur para tersangka bervariasi. Detailnya, tersangak usia 15–18 tahun sebanyak dua orang, 18–35 tahun 53 orang dan lebih dari 35 tahun ada16 orang.

Pekerjaan para tersangka sangat bervariasi. Di antaranya PNS di sebuah instansi dan swasta sebanyak empat orang, wiraswasta 28 orang, petani satu orang, pelajar dua orang, buruh empat orang, ibu rumah tangga satu orang. 

“Yang paling banyak itu mahasiswa sebanyak 30 orang,” kata Kapolresta.

Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network