79 Sex Toys Ilegal dari Luar Negeri Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh (Foto: iNews/syukri syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 79 buah sex toys dimusnahkan kantor bea dan cukai Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan petugas di lapangan.

Beberapa barang ini merupakan paket yang dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Barang ilegal ini dimusnahkan karena tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan yang berlaku.

Adapun nilai barang yang dimusnahkan bea cukai kurun waktu januari hingga desember 2021  mencapai Rp260 juta. Dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp93,5 juta.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai baik di kejaksaan maupun dari sisi aset negara.

"Ada sekitar 10 jenis barang. Sebagian besar itu rokok, atau hasil tembakau. Sebagain besar itu dari luar negeri dan ilegal tanpa pita cukai. ini sekitar Rp260 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, Jumat (25/3/2022).

Heru mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kantor Pos dan jasa pengiriman lainnya untuk mengawasi pengiriman barang dari luar negeri.

"Ini semuanya barang dari luar negeri. Barang yang datang itu kami periksa. Barang mana saja yang dilarang," katanya.

Selain kerugian secara secara ekonomi, barang ilegal tersebut juga berpotensi buruk terhadap dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network