Polres Gayo Lues saat ekspose kasus pembunuhan dokter perempuan. (Foto: iNews TV)

GAYO LUES, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Seorang dokter perempuan ditemukan tewas mengenaskan dalam rumahnya dengan kondisi tangan terikat ke belakang.

Peristiwa ini terjadi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dan menghebohkan masyarakat. Terlebih jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk setelah berhari-hari.

Informasi dirangkum iNews, kasus ini terungkap setelah laporan dari keluarga korban pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan suasana Hari Raya Idul Fitri.

Pelapor bernama Syarifuddin Norman, yang merupakan adik kandung korban, curiga karena tidak bisa menghubungi kakaknya. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan terbaring di atas kasur dalam kamar rumahnya dengan kondisi tangan terikat ke belakang.

Korban diketahui bernama Shanti Hastuti (47), seorang ASN yang bekerja sebagai dokter di Puskesmas Pintu Rime.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, mengungkapkan bahwa pembunuhan bermula dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

"Berawal dari penemuan mayat perempuan, satreskrim lalu bergerak ke lokasi. Dari hasil olah TKP dan visum, korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat," katanya, Sabtu (28/3/2026).

Dia menambahkan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksinya tepergok.

"Motif pelaku ingin kuasai harta benda korban namun tertangkap tangan  sehingga dia menghabisi korban," katanya.

Pelaku diketahui berinisial FD (30), seorang petani yang ternyata merupakan tetangga korban.

"Rumah pelaku dan korban saling berhadapan, jadi bertetangga," ujar Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku memiting leher korban dari belakang hingga tewas. Setelah itu mencuri harta benda korban.

Tim Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Iptu Muhamad Abidinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.

"Pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat melarikan diri ke Kutacane untuk menjual barang hasil curian, termasuk motor milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

"Uang hasil pencurian dipergunakan untuk beli narkoba jenis sabu dan judi online," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sepeda motor, alat pertukangan seperti obeng dan tang, pisau, kabel pengikat, hingga perhiasan dan laptop milik korban. Pelaku bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lain setelah melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network