Ilustrasi perceraian. (Foto: Sindonews)

BANDA ACEH, iNews.id - Angka perceraian di wilayah Pulau Weh paling rendah se-Provinsi Aceh. Ini karena jumlah penduduknya lebih sedikit dibandingkan daerah lain di provinsi yang berjuluk Tanah Rencong itu.

"Angka perceraian di Kota Sabang termasuk yang terendah dan memang perkaranya paling sedikit se-Aceh,” kata Hakim Mahkamah Syariah Sabang, Nurul Husna, Jumat (9/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam satu bulan, hanya ada 10 perkara. Sementara, bulan April belum ada kasus yang terdaftar. 

Sementara terkait penyebab perceraian di Sabang juga bervariasi. Kebanyakan karena perselisihan secara terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan juga faktor ekonomi.

“Jadi faktor yang paling banyak kita temukan di MS Sabang ini itu karena perselisihan secara terus menerus, ada yang perselingkuhan, KDRT, ada yang ekonominya kurang,” kata Nurul.

Mulai Januari hingga Maret 2021, angka gugatan cerai di Kota Sabang mencapai 27 perkara. Sementara pada 2020, tercatat 90 perkara gugat cerai yang terdaftar di Mahkamah Syariah Sabang.

Penggugat dan tergugat akan melewati tahapan mediasi, sebelum berlanjut ke proses persidangan. Pada tahun ini, dari 27 perkara itu hanya satu kasus yang berhasil pada tahap mediasi.

Nurul Husna mengharapkan agar setiap pasangan suami istri di Kota Sabang untuk dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum ke pengadilan.

"Jangan jadikan Mahkamah Syariah sebagai satu-satunya solusi untuk mengakhiri rumah tangga," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network