ACEH JAYA, iNews.id - Satu unit mobil tangki diamankan personel Polres Aceh Jaya. Pasalnya, mobil itu mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, mobil tersebut diamankan saat melintas di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
"Penangkapan bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli," kata Yudi, Selasa (19/4/2022).
Dia menambahkan, petugas kemudian melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
"Setelah diperiksa, ternyata pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita mobil dan mengamankan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya.
"Untuk saat ini kedua orang supir sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait