Seorang mantan narapidana (napi) berinisial AK, asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena aniaya istri. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang mantan narapidana (napi) berinisial AK (38) asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran diduga menganiaya istrinya hingga babak belur.

Warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban DN (35).

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Kamis (7/4/2022).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh korban DN.

"Korban merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," katanya.

Penangkapan terhadap AK, kata AKP Machfud, dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dan kemudian pelaku berhasil diciduk di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.

"Ada pun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan," katanya.

Motif aksi penganiayaan ini, kata dia, masih terus didalami polisi.

"Kasus ini masih kami selidiki," kata AKP Machfud.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network