BANDA ACEH, iNews.id - Ayah di Kabupaten Aceh Besar berinisial SB (54) ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak tirinya selama tiga tahun. Pelaku diamankan personel opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh usai menerima laporan dari ayah kandung korban.
“Pelaku SB ditangkap personel opsnal Jatanras di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (6/1/2022).
Ryan mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi sejak korban berusia 6 tahun hingga usianya kini 9 tahun. Artinya dia mengalami kekerasan seksual sejak 2019 hingga 2021.
Kejadian kelam ini terungkap setelah korban melaporkan semua yang dialaminya kepada sang ayah kandung. Mendengar pengakuan ini, ayah korban melapor ke Polresta Banda Aceh.
“Kejadian itu diketahui berdasarkan curhatan korban pada ayahnya. Dia menceritakan sejak 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan oleh ayah tirinya,” kata Ryan.
Menurutnya, aksi bejat ayah tiri korban tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sedang sepi. Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak mengenal tempat, mulai di kamar tidur hingga toilet.
Saat ini kata Ryan, pelaku SB mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Kasusunya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait