SIMEULUE, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial J (55) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga telah memerkosa anak kandungnya.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Setelah menerima laporan keluarga korban, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue.
"Pelaku dijerat melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya
Editor : Candra Setia Budi
ayah perkosa anak ayah perkosa anak kandung ayah perkosa anak di aceh pemerkosaan pemerkosaan anak
Artikel Terkait