BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa MA, pelaku pemerkosaan terhadap anak, untuk menjalani pidana 200 bulan penjara. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Mahkamah Syariah Jantho.
Kasi Pidana Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan, terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika dijemput tim eksekutor. Namun sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa harus mengikuti rapid test Covid-19 terlebih dulu.
"Ini hari kita eksekusi. Kita dapatkan di kawasan Banda Aceh," kata Wahyu, Kamis (24/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan, MA membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung dan layak dipidana.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait