JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan pengajian maupun pesta pernikahan di rumah ibadah pada wilayah zona merah. Kota Banda Aceh yang sekarang ini masuk zona merah diharapkan menjalankan surat edaran itu.
Menag menyebutkan, selain zona merah, wilayah pada zona oranye juga diminta untuk membatasi aktivitas di rumah ibadah. Langkah ini harus diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut, Rabu (16/6/2021).
Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. Sedangkan penetapan perubahan zonasi wilayah penyebaran Covid-19 diserahkan kepada pemda.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Menag.
Sedangkan kegiatan peribadatan di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Pria disapa Gus Yaqut ini meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat." katanya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait