Ilustrasi pemerkosaan (iNews)

PIDIE, iNews.id - Seorang bapak kandung di Pidie, Aceh, berinisial M (44) diduga memperkosa anak kandungnya. Kelakuan bejat ini dilakukan berulang kali ke anaknya yang masih di bawah umur. 

"Aksi bejat pelaku terbongkar oleh ibu kandung korban yang juga mantan istri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, Senin (22/8/2022).

Dia menambahkan, pelaku M berhasil diamankan tim ketika sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya pada Jumat (19/8/2022).

"Pelaku sempat melarikan diri, berdasarkan laporan masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku hendak menuju ke arah Sigli," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus mengobati anak kandungnya saat melakukan pemerkosaan.

"M melakukan perbuatan cabul itu dengan dalih untuk pengobatan keperawanan menggunakan ramuan tradisional," katanya.

Rizal melanjutkan, nyatanya, pelaku sering membohongi korban dibalik pengobatan manjakani. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan itu saat berada di rumah nenek korban dan ketika sedang jalan-jalan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network