Batang kayu gelondongan berukuran besar yang diduga hasil perambahan hutan menumpuk di pemukiman warga Desa Menasah Lhok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas pembalakan liar atau Illegal Logging di wilayah Hulu Sungai Tamiang, Aceh. Penyelidikan ini dilakukan terkait temuan banyaknya gelondongan kayu yang ikut terseret dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, informasi awal menunjukkan adanya praktik illegal logging dan land clearing yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah hulu.

"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Brigjen Mohammad Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan secara terorganisasi dan memanfaatkan kondisi alam. Para pelaku disebut memiliki mekanisme khusus, yang mereka sebut sebagai "panglong," untuk mengangkut kayu hasil tebang.

Modusnya, para pelaku memotong kayu, menumpuknya di bantaran sungai, dan menunggu momen ketika debit air sungai naik akibat banjir. Kayu-kayu tersebut, terutama yang berukuran besar yang telah dipotong menjadi bagian kecil, kemudian dihanyutkan mengikuti arus banjir seperti rakit.

Aktivitas penebangan liar ini disoroti karena diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung yang membentang di sepanjang aliran Sungai Tamiang.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network