ACEH BARAT, iNews.id - Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menangkap truk. Truk itu diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus, Rabu (1/6/2022).
Dia menambahkan, penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
"Truk dibawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh," katanya.
Sejauh ini, kata dia, masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, apakah dari kawasan hutan produksi, hutan lindung atau areal penggunaan lain.
"Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait