HJ saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Foto: istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan HJ yang buron sejak Mei 2021 lalu ditangkap di Aceh. Dia ditangkap saat belanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh.

"Proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (29/12/2021).

Dwi menambahkan, terpidana DPO ini diserahkan kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-Labuhan Deli, Medan.​

Dwi kemudian memaprkan kasus yang menjerat HJ. Kasus ini berawal pada tahun anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4,75 miliar.

Dalam pekerjaan, kata dia, terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakanmelanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (undang undang)Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dwi melanjutkan, di pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.

Kemudian ada FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing.

Sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Medan tanggal 14 Mei 2021, HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga dihukum diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding.

"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu JPU pada Kejaksaan Negeri Medan," katanya.

MA, lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama empat Tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama enam bulan.

Dalam putusan kasasi itu kemudian, terpidana HJ juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network