BANDA ACEH, iNews.id - Polresta Banda Aceh menangkap pelaku sodomi bocah di Aceh Besar. Pelaku tiga kali menyodomi korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku inisial HA alias Bang Him (48)," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Sabtu (10/7/2021).
Dia menjelaskan, perbuatan tercela pelaku terjadi di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada pada Mei 2021. Dua hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban di tempat yang berbeda.
Perbuatan sodomi ketiga kalinya kembali dilakukan pelaku di rumah kosong lainnya pada Juni 2021.
"Korban diancam pelaku tidak melaporb ke orang tuanya," tuturnya.
Namun orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang murung tak seperti biasa. Korban akhirnya buka suara dan mengaku telah disodomi oleh pelaku.
Atas pengakuan itu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan itu, unit PPA Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Aceh Besar.
Sedangkan korban menajalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Aceh.
"Pelaku sudah ditahan. Dia akan dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait