ACEH TIMUR, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang guru pesantren atau dayah Nurussalam, di Kabupaten Aceh Timur. Pria berinisial SF itu ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwatinya.
"Korban sekarang berusia 18 tahun. Dugaan perkosaan dilakukan SF sejak pertengahan 2018 hingga November 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (13/4/2022).
Pelaku, kata Dizha, tercatat sebagai warga Darul Aman, Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, kejadian berawal saat korban berada di kamar sendirian. Pelaku SF masuk melalui jendela dan terjadilah pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku juga diduga memerkosa korban di kamar mandi kompleks santriwati. Ketika itu, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil," katanya.
Pelaku mengikutinya, kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.
Atas perbuatan tersebut korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Aceh Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait