Pria beristri pemerkosa perempuan penyandang disabilitas saat dibawa ke Polres Aceh Besar. (Foto : iNews/Syukri Syarifuddin)

ACEH BESAR, iNews.id - Pria beristri memerkosa perempuan penyandang tuna grahita atau memiliki keterbelakangan mental di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pelaku ditangkap polisi usai aksi bejat tersebut dilaporkan keluarga korban.

Kasareskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra mengatakan, identitas pelaku berinisial N (47). Dia diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Besar.

"Pelaku memerkosa perempuan ini di rumah kosong dalam kebun milik korban," ujar Ferdian, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, korban penyandang disabilitas, tuna grahita sehingga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.

"Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi," katanya.

Setelah penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup, pelaku N kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami jerat tersangka dengan Qanun Jinayah serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman paling lama 16 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network