Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

 SUKA MAKMUE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Diperkirakan, kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Kejari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, Rabu (24/2/2021).

Terungkapnya indikasi tindak pidana korupsi tersebut setelah masyarakat melaporkan kasus ini ke  kejaksaan setempat. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut diduga terjadi di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Guna merampungkan proses penyidikan, Kejari juga sudah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut. “Jadi, ada indikasi tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu dari pengelolaan dana desa,” kata Dudy.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, Dudy mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam perkara dimaksud. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Aceh guna memastikan berapa besaran kerugian keuangan negara itu.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network