Polisi tangkao dua pembobol toko di Aceh Besar (Agung Sulistyo/iNews)

ACEH BESAR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembobolan toko asal Aceh Besar. Kedua pelaku berinisial MF (30) dan AD alias Chek (24) ini diamankan karena tiga kali membobol toko.

"Kedua pelaku ditangkapsetelah tiga kali melakukan tindakan pencurian," kata Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (20/1/2023).

Dia merincikan tiga kasus pencurian yang dilakukan pelaku. Pencurian pertama dilakukan pada 8 Desember 2022 di Kios Elite Cell di Desa Meunasah Manyet, Aceh Besar.

Fadillah melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan pencurian sejumlah barang beharga berupa laptop, voucher internet, dan sejumlah bungkus rokok.

"Kerugian pedagang mencapai Rp8,3 juta," katanya.

Dia menambahkan, kemudian pada 31 Desember 2022, pelaku mencuri jam tangan dan parfum merek ternama di kios yang berada di Ulee Kareng, kerugian ditaksir capai Rp58,5 juta.

"Pencurian itu dilakukan dengan merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting besi," katanya. 

Terakhir pada 5 Januari 2023, pelaku mencuri satu unit iphone 11 dan uang senilai Rp2 juta rupiah di Toko Ubai Store, Merduati, dengan nilai kerugian mencapai Rp12,5 juta. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut tindakan pencurian tersebut terancam hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network