Suasana persidangan ibu bunuh anak kandung masih balita 6 tahun di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. (Foto: iNews/Suparman Munthe)

ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap ibu muda berusia 19 tahun yang menjadi terdakwa pembunuhan. Dia membunuh anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan dengan cara menyayat leher korban.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Antoni Febriansyah dengan anggota Redy Hary Ramadhana dan Fachry Riyan Putra. Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun.

Pantauan iNews, sidang putusan ini digelar pada Ruang Sidang Candra II PN Aceh Singkil secara terbuka untuk umum, Selasa (28/12/2021).

Juru bicara PN Aceh Singkil Fachry Riyan Putra mengatakan, putusan ini berbagai pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan vonis 4 tahun. Salah satunya sudah adanya saling memaafkan antara terdakwa dengan suami dan keluarga besar selama proses persidangan yang juga tertuang dalam surat perjanjian.

"Terdakwa juga selama ini belum pernah dihukum, masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya," ujar Fachry, Selasa (28/12/2021).

Pertimbangan lain, seperti adanya restoratif justice kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum,,

Diketahui, terdakwa warga Kota Subulussalam tega membunuh anak kandung yang masih berusia 6 bulan. Pembunuhan ini terjadi dalam kamar di rumah mertuanya pada Juli 2021.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network