Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. (Antara)

LANGSA, iNews.id - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Salah satu buronan ditangkap saat bersembunyi atau ngumpet di pasar.

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Syahril mengatakan, kedua buronan itu adalah terpidana yang masuk DPO Kejati Aceh.

"Kedua DPO tersebut yakni  Nazarullah Akbar dan Maskurrullah. Keduanya merupakan DPO Kejari Aceh Tamiang dalam kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata Syahril, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, mereka ditangkap di sebuah gudang serta kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

"Keduanya masuk DPO sejak 2016. Keduanya dihukum dalam perkara tindak pidana karantina hewan, perikanan, dan tumbuhan dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta subsidair dua bulan penjara," paparnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network