Terpidana kasus narkotika di Aceh Timur menyerahkan diri. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, terpidana kasus narkotika ini menjadi buronan Tim Tabur atau Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh selama satu tahun. 

Khairil yang divonis 10 tahun pendara dan denda Rp1 miliar ini telah diawasi sejak dua pekan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Hukumannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4343 k/ pid.sus/2019. Sejak itu, dia kabur dan menjad DPO. 

Terpidana ini menyerahkan diri kepada Tim Tabur Di Jalan Moh Hasan Batoh Banda Aceh, Selasa (25/1/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari. Tim tabur sempat melakukan pengintaian selama dua minggu di wilayah Aceh Timur dan Banda Aceh.

Saat tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tersebut dan melakukan penggalangan, akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri.

Hingga saat ini sisa buronan Kejati Aceh mencapai 44 terpidana. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus korupsi dan narkotika. Bahkan sebagian buronan tersebut masih berada di luar negeri.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengimbau agar para buronan itu utuk segera menyerahkan diri. Pihaknya juga mengapresiasi terpidana narkotika yang mau menyerahkan diri. 

“Dari semua buronan Kejati Aceh, baru satu orang yang mau menyerahkan diri. Diimbau kepada semua buronan untuk segera menyerahkan diri,” katanya. 

Saat ini terpidana Khairil langsung dibawa Tim Tabur Kejati Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Lambaro Aceh Besar untuk menjalani masa penahanan sesuai putusan MA. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network