ACEH TENGGARA, iNews.id - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Saidul Akram (SA) ditahan Polres Aceh Tenggara. Dia ditahan karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto mengatakan, pelaku SA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Korban berinisial MP (16) ini merupakan santriwati di Pondok Pesantren Raudhatus Shalihin desa Darussalam, Kecematan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
"Keluarga korban melapor jika pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak mereka," kata Bramanti, Selasa (25/1/2022).
Dia menambahkan, sebelum menetapkan dan menahan SA, polisi sudah memeriksa korban.
"Korban mengaku telah dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku desa Darusalam, Bukit Tusam," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bramanti, aksi bejat ini sudah dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022.
"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku SA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 34 Juncto Pasal 50 dengan hukuman 100 kali cambuk.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait