Cara menghitung zakat fitrah beras (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung zakat fitrah beras sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kini, umat Islam di seluruh dunia hanya perlu menjalankan kewajiban tersebut dengan benar.


Sebagaimana yang telah diketahui, setiap muslim, baik perempuan atau laki-laki, anak kecil atau dewasa memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya. Kewajiban tersebut ada dalam Al-Qur’an


Allah SWT berfirman:


  وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ    


Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah [2]: 43)


Rasulullah SAW juga bersabda:


 فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ 


Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari – Muslim).   


Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang benar sesuai syariat Islam? Simak ulasannya berikut ini.


Cara menghitung zakat fitrah beras


Di Indonesia, beras memang kerap dibayarkan sebagai zakat fitrah lantaran mayoritas masyarakat di negara ini mengonsumsi nasi sebagai makanan pokok. Hal itu tentu berbeda dengan zaman Rasulullah SAW, dimana kurma dan gandum yang digunakan untuk membayar zakat fitrah. 


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ 


Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432).


Hadits tersebut tak hanya mempertegas benda yang digunakan untuk membayar zakat fitrah, tetapi juga takarannya. Di atas telah dijelaskan bahwa takaran zakat fitrah adalah satu sha’


Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memaknai satu sha’ dengan takaran yang digunakan oleh masyarakat modern. Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. 


Keputusan tersebut berpedoman pada hadits riwayat Jabir yang berbunyi:


 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ 


Artinya: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.


Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat lain yang menyatakan bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2.176 gram dan dibulatkan menjadi 2,2 kilogram. 


Penentuan satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak ini berpedoman pada ukuran sha’ yang digunakan oleh penduduk Madinah pada masa Rasulullah SAW. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menjelaskan:


عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ 


Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak.


Lalu, pendapat mana yang harus dipilih?


Di Indonesia sendiri, mayoritas ulama memilih untuk membayar zakat beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Alasannya karena ingin mengikuti pendapat mayoritas para mujahid dan merupakan bentuk kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.


Editor : Komaruddin Bagja

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network