ACEH JAYA, iNews.id - Hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di Aceh Jaya akan ditertibkan. Hewan itu akan ditangkap oleh petugas Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu.
"Kami tertibkan dan tangkap hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas)," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, Aceh Jaya, Kamis (10/11/2022).
Dia menambahkan, penertiban ternak yang dilakukan ini merupakan rangkaian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11/2021 tentang Penertiban Ternak.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mensosialisasikan dinformasi ketentuan yang ada di dalam Qanun itu.
"Kami telah melakukans sosialisasi ke kepala gampong maupun langsung kepada pemilik ternak, namun masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh," kata dia.
Saat ini, tim telah menangkap sembilan ekor hewan ternak dengan rincian lima ekor sapi dan empat ekor kambing .
Lima sapi itu diamankan masing-masing satu ekor di Padang Datar, tiga ekor di Krueng Sabee dan satu ekor di Kampung Blang di Dayah Baro Pasar Calang.
Hamdani menjelaskan pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11/2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam pasal 25.
Adapun sanksinya berupa denda, untuk kerbau Rp500.000 per hari, sapi Rp300.000 per hari, dan kambing atau domba Rp100.000 per hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait