BANDA ACEH, iNews.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengusulkan pembentukan tim Rencana Aksi Pengawasan Laut (RAFA). Tugas tim ini untuk mengawasi aktivitas destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara perusakan) di perairan Aceh.
"SK (surat keputusan) rencana aksi ini sudah kita usulkan kepada Gubernur Aceh. Kita akan terus mengawasi aktivitas destructive fishing," kata Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan DKP Aceh, Nizarli, Selasa (9/2/2021).
Dia menambahkan, dalam rencana pengawasan destructive fishing akan melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya polisi air dan udara (Polairud), Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta lembaga swadaya yang peduli terhadap isu lingkungan seperti World Wildlife Fund (WWF) dan Flora Fauna Indonesia (FFI).
"Pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama, karena untuk mengawasi laut ini tidak mungkin kita berjalan sendiri-sendiri, apalagi zona yang harus kita awasi," ujarnya.
Target adanya tim pengawas ini yakni menurunkan kerusakan ekosistem laut sampai 70 persen dalam jangka waktu lima tahun. Langkah itu perlu dilakukan mengingat sudah hampir 60 persen tingkat kerusakan laut akibat dari pelanggaran penangkapan ikan seperti menggunakan racun, kompresor hingga pukat harimau.
"Dalam lima tahun ini kita targetkan turun, tingkat kerusakannya harus turun 75 persen dari kondisi riil," katanya.
Sampai hari ini, sumber daya laut Indonesia hanya tinggal 20-30 persen lagi. Penyebabnya karena terjadinya kerusakan terumbu karang yang membuat ikan sulit untuk berkembang biak.
Maka dari itu, pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi laut dan pemanfaatan yang memang wilayahnya harus dilindungi. Jika tidak, akan berdampak ke yang lainnya.
"Ini yang dijaga supaya sumber daya laut tidak turun lagi, terumbu karang itu harus dipelihara. Karena hal itu dilarang menangkap ikan dengan pukat harimau," ujar Nizarli.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait