Ilustrasi narapidana. (Foto: AFP)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 146 narapidana atau warga binaan di Aceh mendapat asimilasi dan dibebaskan dari rutan maupun lapas. Mereka menerima asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid.

"Warga binaan tersebut menerima asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Program asimilasi ini masih berlangsung hingga kini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Heni Yuwono, Kamis (21/1/2021).

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Kebijakam ini hanya diberikan kepada narapidana umum atau biasa.

Heni Yuwono menambahkan, mereka yang menerima asimilasi akan terus dipantau. Mereka juga dibimbing dan diberi pelatihan atau ketrampilan sebagai bekal sebelum membaur ke tengah masyarakat.

"Mereka yang menerima asimilasi tersebut diawasi oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Pihak Bapas juga memberi mereka berbagai pelatihan keterampilan," ujarnya.

Terkait evaluasi program asimilasi, mantan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham itu menyebutkan sejauh ini program tersebut berjalan baik. Artinha warga binaan yang menerima asimilasi belum ada yang mekembali melakukam kltindak pidana.

"Pihak UPT atau rutan maupun lapas memberi laporan secara periodik. Dari laporan mereka, belum ada warga binaan yang mengulangi tindak pidana mereka lakukan," kata Heni Yuwono.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network