LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pria berinisial MF (43) membacok istrinya R (36) di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Dia kabur usai penganiayaan tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwanto Diputra mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan cara membacok menggunakan parang di bagian telinga kiri. Peristiwa ini terjadi 24 Desember 2022 dan sejak kejadian pelaku langsung melarikan diri.
"Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi pelaku kembali ke Aceh Utara hingga akhirnya menangkap MF tanpa perlawanan," ujar Agus, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, peristiwa ini berawal saat pelaku dan korban cekcok dalam urusan rumah tangga. Pelaku lalu emosi dan membacok korban.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan hasil visum sudah diamankan tim Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait