Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

PIDIE, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang remaja berinisial HS (17). Dia diamankan karena mencuri barang hingga uang asing.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, pelaku HS mencuri di rumah warga bernama Iqbal (36) warga Gampong Blang Asan Kota Sigli, pada Jumat (26/5/2023) pukul 20.58 WIB.

“Pelaku mencuri jam tangan rantai merk Bonia dan Luminor serta tali pinggang merk Bonia dan headset bluetooth,” kata Imam, Selasa (13/6/2023).

Imam melanjutkan, pelakuHS juga mencuri belasan uang asing yang terdiri dari enam lembar pecahan 50 ringgit Malaysia, dan pecahan Brunei Darussalam satu lembar.

“Uang pecahan 10 dolar AS dan dua lembar pecahan 1 dolar, uang Saudi Arabia pecahan 1 riyal sebanyak dua lembar, 5 riyal satu lembar dan satu lembar pecahan 10 riyal," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, HS disangkakan dengan pasal 353 Ayat 1 jo pasal 354 ayat 1 karena dikenakan UU anak dengan ancaman delapan tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network