Ilustasi jasad istri dibuang di sungai (Foto: Ilustrasi/istimewa)

ACEH UTARA, iNews.id - Seorang kakek berinisial MH (62) warga Sido Muliyo, Kabupaten Aceh Utara, tega membunuh dan membuang jasad istrinya ke sungai. Pelaku bahkan sempat membuat laporan orang hilang ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur  AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pada 19 Januari 2022 lalu pelaku tidur bersama korban R (49). Namun tengah malam pelaku terbangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain hanphone.

Pelaku kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam rumah tetapi  tidak dihiraukan. Pelaku yang marah sambil merampas HP langsung memukul dada korban hingga terjatuh.

Selanjutnya pelaku melihat korban sudah tidak bernyawa. Pelaku tersebut kemudian memikul jasad korban dan membuang ke sungai.

"Selang tiga hari kemudian, pelaku membuat laporan polisi bahwa isterinya sudah menghilang. Pada hari yang sama korban ditemukan mengapung di sungai," ucap  Miftahuda.

"Jarak penemuan korban dengan rumah hanya 100 meter," katanya lagi.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 kuhp dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network