BANDA ACEH, iNews.id - Senator asal Aceh, M Fadhil Rahmi, meminta Pemerintah Aceh melaksanakan Qanun (peraturan daerah/perda) Aceh No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Pasalnya, implementasi qanun tersebut penting untuk memangkas daftar tunggu haji yang bisa mencapai 28 tahun.
Daftar tunggu sampai puluhan tahun itu, ujar Fadhil, didapatnya dari data terakhir keberangkatan ibadah haji. Padahal, Pemerintah Aceh bersama DPRD telah mengesahkan Qanun tentang Haji dan Umrah pada Desember 2020.
"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya," kata Fadhil, di Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, implementasi qanun penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan haji yang kelewat panjang di Aceh. Daftar tunggu ini semakin panjang setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dalam dua tahun terakhir ini.
Menurut Fadhil, solusi terhadap persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaran dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.
"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" kata anggota DPD ini.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait