BANDA ACEH, iNews.id – Dana ganti kerugian lahan masyarakat yang terkena pembangunan proyek Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa II atau segmen Kota Langsa telah disiapkan sebesar Rp132,8 miliar. Pemilik tanah, rumah maupun kebun yang kena pembangunan jalan tol diminta bersabar dan mengikuti proses yang ada.
“Kami minta kepada semua bersabar dan mengikuti proses seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B setelah selesai dilakukan dan diumumkan,” kata Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Erwis A Ptnh, Jumat (9/4/2021).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa itu menyebutkan, wilayah yang terkena lokasi pembangunan Jalan Tol Binjai - Langsa di Kota Langsa meliputi Gampong Pondok Kelapa dan Gedubang Aceh di Kecamatan Langsa Baro. Selain itu Gampong Pondok Kemuning dan Gampong Suka Jadi Kebon Ireng di Kecamatan Langsa Lama.
Luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai-Langsa (sekmen Kota Langsa) seluas 115,57 hektare. Panjang jalur tol sekira 8,2 kilometer.
“Untuk penilaian terhadap objek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), kemudian hasil penilaian diserahkan ke P2T,” katanya.
Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementera untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar.
Sedangkan pembayaran ganti rugi tersebut nanti, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).
“Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai - Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi,” katanya.
Erwis menambahkan, LMAN juga akan membuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.
Sementara bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait