ACEH JAYA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia kini ditahan karena diduga korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot.
"Penetapan tersangka sesuai dengan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," kata Kasi Intelijen Dedi Saputra, Kamis (11/5/2023).
Dia menambahkan, pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Dari dokumen didapatkan penyidik, kata Dedi, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot tersebut.
Dedi menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Teuku Umar Calang, di mana menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Terhadap perbuatannya, tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait