Kejati Aceh menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) di Aceh Barat. (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) di Kabupaten Aceh Barat. Kerugian diperkisakan mencapai Rp75,6 miliar.

"Kedua tersangka yakni  mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, berinisial SM,, dan mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare berinisial ZA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik, Kamis (22/6/2023).

Dia menambahkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, penyidik sudah memanggil dan memeriksa kedua tersangka.

"Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya," katanya.

Kedua tersangka disangkakan secara primer dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network